Blukbuk, 7 Oktober 2024 – Pemerintah Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, telah melaksanakan rapat penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blukbuk dan dihadiri oleh seluruh pimpinan BPD, Kepala Desa, anggota BPD, serta perangkat desa.
Rapat yang digelar di Kantor Desa Blukbuk pada pukul 08.30 WIB ini menghasilkan kesepakatan penting terkait perubahan APBDes. Setelah mendengarkan pandangan dari Kepala Desa Blukbuk dan berbagai usulan serta tanggapan dari peserta rapat, musyawarah mufakat dicapai tanpa melalui proses voting.
Dalam pandangannya, Kepala Desa Blukbuk menyampaikan bahwa perubahan APBDes Tahun 2024 diperlukan untuk menyesuaikan beberapa aspek anggaran desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pembangunan desa.
Ketua BPD kemudian membuka forum untuk menampung berbagai masukan dari peserta rapat. Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh peserta sepakat untuk menetapkan Raperdes tentang APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, Raperdes ini akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kronjo untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Raperdes ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan program-program pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Blukbuk.
(PPID Desa Blukbuk)